PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Kudus terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa dengan berubahnya nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud huruf b dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2017
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
BD No 24/2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: