Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Loekmono Hadi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif tindakan pelayanan, penambahan layanan baru, dan optimalisasi pelayanan khususnya penang€
  2. rnan pandemi Corona Vfuas Disease 2019, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan tayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. loekmono Hadi sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan l.ayanan Umum Daerah, penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah merupakan kewenangan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 2t Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
24

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Loekmono Hadi

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021

Berlaku Tanggal
30 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.24

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar