Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik dan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Perangkat Daerah, telah dibentuk Tim Pengelolaan Dana dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik Kabupaten Kudus dan Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan presoden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan guna meningkatkan kinerja Tim Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik Kabupaten dan Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Perangkat Daerah tersebut maka Tim tersebut diberikan honorarium;
  3. bahwa berdasrkan peerimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan bupati kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
26

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021

Berlaku Tanggal
07 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.26

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
  2. Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
  2. Peraturan Bupati Kudus Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar