PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr Loekmono Hadi di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnya dapat diberikan Remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan;
bahwa Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD lainnybahwa ketentuan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus No.8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus No.30 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No.8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika tuntutan pelayanan kesehatan di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi kewenangan Bupati.