PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;