PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, tertib, transparan serta mencerminkan keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus dapat terselenggara sebagaimana dimaksud huruf a, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bupati berwenang menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud.