PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengangkatan Pegawai NEgeri Sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat objektif lainnya;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur pola karir pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kudus