PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengaturan Pendapatan Asli Desa di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, perlu memberikan pengaturan bagi Desa untuk dapat meningkatkan pendapatan asli Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan asli Desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, serta pendapatan asli desa lainantara lain berupa hasil pungutan Desa;
bahwa dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa, Desa dapat melaksanakan pungutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pungutan Desa yang mengatur mengenai pungutan Desa, sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga harus diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati;