PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Setiap Kelurahan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasika DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada APBD TA 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Permenkeu No 8/PMK.07/2020 tentang tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Kab Kudus TA 2020;