PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan Mengingat berbasis elektronik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keamanan sehingga mampu menjamin urusan pemerintahan terselenggaranya pelayanan masyarakat secara optimal;
bahwa guna melindungi sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan diperlukan manajemen transaksi elektronik, keamanan informasi sistem pemerintah berbasis elektronik;
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan hukum pelaksanaan manajemen kepastian keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan manajemen Berbasis Elektronik, perlu mengatur keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;