PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dibagipakaikan, dan dipertanggungjawabkan, serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan satu data Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kudus;