PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, keuangan yang inklusif, dan perekonomian daerah yang kuat diperlukan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital;
bahwa guna percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk memberikan acuan bagi unit kerja dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyelenggarakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, perlu menyusun Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022- 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;