PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada segenap lapisan masyarakat serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa guna kelancaran penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;