PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa untuk memenuhi Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis akrual, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2021
Berlaku Tanggal
07 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: