PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bupati Kudus No 39 Tahun 2017 tentang pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati menetapkan Jadwal Retensi Arsip setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI);
bahwa JAdwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud huruf a telah mendapat persetujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Arsip Nasional RI tanggal 13 Juli 2020 Nomor B-PK.02.09/75/2020 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;