PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penerapan Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan nilai budaya kerja aparatur negara secara konsisten dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penerapan budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara;
bahwa penerapan budaya kerja aparatur sipil negara menyatu dalam pelaksanaan tugas yang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan mendukung keberhasilan gerakan revolusi mental;
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, perlu mengatur Penerapan Budaya Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;