PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas, Serta Ketentuan Izin dan Cuti Bagi Aparat Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37A Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa, mengamanatkan bahwa ketentauan mengenai Hari Kerja, jam kerja, kartu identitas, pakaian dinas, izin, dan cuti bagi aparat Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas, serta Ketentuan Izin dan Cuti bagi Aparat Pemerintah Desa;