PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak terkendali dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah plastik sekali pakai karena sampah plastik sekali pakai sulit terurai secara alami, sehingga akan menganggu kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan hidup;
bahwa guna mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, indah, dan sehat serta guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Kudus;