Peraturan Bupati Kudus Nomor 73 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 73 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan penghitungan suara, pengundian nomor urut Calon, persiapan rapat pemungutan dan penghitungan suara dalam masa tenang, sert.a mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menambahkan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan dalam Pemilihan Kepala Desa dengan mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
73

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2021

Berlaku Tanggal
11 Desember 2021

Sumber
BD.2021/No.73

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 73 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar