Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberi landasan hukum serta menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan dana desa dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/KOta, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, Bupati berwenang menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2018

Berlaku Tanggal
21 Maret 2018

Sumber
BD No 8/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar