PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, maka nomenklatur Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus berubabahwa dengan berubahnya nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, maka alur proses pencairan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus perlu disesuaikan;
bahwa guna penyederhanaan mekanisme dan optimalisasi penyaluran Alokasi Dana Desa dapat berjalan dengan baik, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus.