PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Perbup Kudus No 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kab Kudus sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kudus No 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Kudus No 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasaian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemkab Kudus, Kepala Badan Kepegawaia, Pendidikan dan Pelatihan Kab Kudus diberi delegasi wewenang untuk menandatangani petikan keputusan dan naskah dinas dalam bidang kepegawaian;
- bahwa saat ini jabatan Kepala BKPP Kab Kudus tidak dijabat oleh pejabat definitif dan dijabat oelh Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan Surat Penugasan/Perintah Pelaksana Tugas Penjabat Bupati Kudus tanggal 30 Agustus 2018 No 821.2/2125/26.00/2018;
- bahwa berdasarkan Surat kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Februari 2016 No K.26-30/V.20-3/99 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam hal kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna kelancaran penandatanganan petikan keputusan dan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, perlu menetapkan perubahan kedua Perbup Kudus No 13 Tahun 2016 tentang pendelegasaian wewenang penandatanganan keputusan dan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, dan pemberian mandat di lingkungan pemkab kudus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, Dan Pemberian Mandat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.