Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan2 Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan d
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada kolom 3 (tiga) huruf e dan f sehingga keseluruhannya adalah sebagai berikut:
NO JENIS KENDARAAN TARIF (Rp) a. Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya Rp. 10.000 b. Truk, Bus 5.000 c. Mini Bus, Truk Engkel 3.000 d. Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 2.000 e. Sepeda Motor/Listrik 1.000 f. Sepeda 500
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.