PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No 75 Tahun 2013 Ttg Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Spt Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 telah diatur Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika dalam bidang Perpajakan Daerah serta pencapaian efektifitas dan efisiensi pemungutan Pajak maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013.
Materi pokok :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Perbup No 75 Tahun 2013 ttg Tata Cara Penerbitan, Penyampaian SPT Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.