Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten ditetapkan oleh Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015,
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006

Materi pokok:
Pengertian Ketahanan Pangan, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Dewan Ketahanan Pangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017

Berlaku Tanggal
10 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar