Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No. 16 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Produk Hukum di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Produk Hukum di Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015.

Ruang lingkup Produk Hukum di Desa meliputi:
a. Produk Hukum Desa, dan
b. Produk Hukum BPD. Jenis Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa;
c. Peraturan Kepala Desa, dan
d. Keputusan Kepala Desa. Jenis Produk Hukum BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Peraturan BPD;
b. Keputusan BPD, dan
c. Keputusan Pimpinan BPD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
103 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No. 16 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.105

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (304.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar