Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016 ini adalah:
Ruang lingkup Produk Hukum di Desa meliputi:
a. Produk Hukum Desa, dan
b. Produk Hukum BPD. Jenis Produk Hukum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa;
c. Peraturan Kepala Desa, dan
d. Keputusan Kepala Desa. Jenis Produk Hukum BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Peraturan BPD;
b. Keputusan BPD, dan
c. Keputusan Pimpinan BPD.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.