Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di dalam satu wilayah administrasi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau dapat diubah apabila ada hal-hal khusus dengan memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.