PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 117 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 117 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip, perlu penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/52/2016, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Bidang Perekonomian Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, telah disetujui Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah;