Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 telah diatur Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui Perubahan Perda tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila:

a. tidak melakukan perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila:

a. tidak melakukan perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja langsung ke Belanja Tidak Terduga;
bahwa penambahan pendapatan di Pendapatan Dana Transfer Khusus- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, penuangan anggaran bersumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik, penyesuaian alokasi anggaran bersumber DBHCHT, penggeseran Belanja Tidak Terduga, perubahan uraian dalam sub rincian obyek belanja OPD, perubahan antar rincian obyek belanja OPD, penyesuaian nomenklatur nama sub kegiatan dan penyesuaian keluaran;

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon ProgoNomor 9 Tahun 2021 Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021

Materi Pokok:

Penjabaran APBD TA. 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
12 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022
Berlaku Tanggal
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (118.78 KB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.