Menimbang:
bahwa berdasarkan Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 telah diatur Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemda;
bahwa sehubungan dengan adanya penyederhanaan reformasi birokrasi yang menyebabkan perubahan variabel penetapan Tambahan Penghasilan PNS sehingga Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 perlu diubah.
Dasar Hukum:
UU Nomor 15 Tahun 1950;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 30 Tahun 2019;
Permenpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011;
Permenpan dan RB Nomor 39 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda KP Nomor 9 Tahun 2021;
Perbup KP Nomor 16 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Perbup KP Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemda, diubah
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.