Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018.
Materi pokok:
Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD, Dokumen Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.