Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa di Kalurahan
ABSTRAK
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini yaitu Pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APB Kalurahan sebagai perwujudan pelaksanaan kewenangan kalurahan. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultasi; dan d. jasa lainnya. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kulon Progo |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kulon Progo) |
Nomor | 16 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa di Kalurahan |
Tanggal Ditetapkan | 13 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 13 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 13 Maret 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.