Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pendapatan Hibah
ABSTRAK
- Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan secara terpadu dan sinergis, salah satunya berupa dukungan serta peran aktif masyarakat dan semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam bentuk hibah, bahwa hibah yang diterima oleh Pemerintah Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan akuntabilitas dalam semua aspek pemanfaatan hibah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009.
- Materi Pokok : Klasifikasi dan Kriteria Pendapatan Hibah, Tata Cara Penerimaan Pendapatan Hibah, Penatausahaan Hibah,
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kulon Progo |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kulon Progo) |
Nomor | 19 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pendapatan Hibah |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 31 Maret 2021 |
Berlaku Tanggal | 31 Maret 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.