Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan ketertiban, kemudahan, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Materi Pokok:
Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk:
a. kendaraan perorangan dinas, dan
b. kendaraan dinas jabatan. Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk:
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan:
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2. Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Asisten Sekretaris Daerah;
5. Staf Ahli;
6. Kepala Badan;
7. Kepala Dinas;
8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;
9. Kepala Kantor;
10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, dan
11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah. c. pimpinan Instansi Vertikal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (146.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar