Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pengguna Anggaran dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden untuk pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati;
- bahwa dalam rangka kelancaran proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan kontruksi melalui penyedia, perlu menetapkan persetujuan pengguna anggaran dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan kontruksi melalui penyedia;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Perumahan dan Permukiman Nomor 07/PRT/M/2019,
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
Materi pokok:
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah Persetujuan Pengguna Anggaran dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Kontruksi Melalui Penyedia yaitu:
a. penyusunan dan penetapan HPS;
b. metode evaluasi;
c. persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran, dan
d. evaluasi penilaian kewajaran biaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.