PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No 27 Tahun 2020 Ttg Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid 19
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa pedoman penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019, bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan untuk efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015.
Materi pokok :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Perbup No 27 Tahun 2020 ttg Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan COVID 19
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.