Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia Barangjasa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kepastian menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, perlu menetapkan batas minimal kemampuan calon penyedia barang/jasa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019.

Materi pokok:
mengatur tentang batas minimal kemampuan modal calon penyedia barang/jasa sebagai pedoman menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
20 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia Barangjasa

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD.2019/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar