Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Materi pokok:
Tata cara peresmian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Pemilihan, penetapan dan pergantian pimpinan BPK dan Ketua bidang, pelaksanaan tugas BPK, Pelaksanaan Hak dan pelaksanaan kewajiban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020

Berlaku Tanggal
26 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (290.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar