Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Data Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang informasi geospasial.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014.
Jaringan IG Daerah meliputi Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai Simpul Jaringan. Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan IG Daerah berdasarkan fungsi, tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Simpul Jaringan yaitu menyelenggarakan IG melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan, pengelolaan, penyebarluasan DG dan IG berikut metadatanya, melakukan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG, membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya, dan melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG beserta metadatanya. Pemerintah Daerah sebagai Simpul Jaringan menyelenggarakan pengelolaan dan analisis data geospasial pembangunan Daerah yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.