Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Budidaya Kambing Peranakan Etawa Berbasis Pembangunan Kawasan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung keberhasilan peningkatan populasi Kambing Peranakan Etawa pada suatu kawasan yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, perlu adanya keterpaduan lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006,
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011,
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan budidaya Kambing Peranakan Etawa di suatu kawasan agar terwujud keterpaduan program lintas sektor sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas untuk meningkatkan populasi Kambing Peranakan Etawa dan kesejahteraan masyarakat;
sebagai pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dalam melakukan bimbingan, fasilitasi dan pengawasan dalam usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa;
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pekerjaan umum, dan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memadukan program-programnya pada kawasan budidaya Kambing Peranakan Etawa, dan
sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa. Budidaya Kambing Peranakan Etawa harus dilakukan dengan sistem intensif. Budidaya Kambing Peranakan Etawa dapat dilakukan oleh peternak baik secara perseorangan, berkelompok, Pemerintah Daerah atau swasta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.