Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negarbahwa satuan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu diatur penyelenggaraannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
  5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014

Materi Pokok:
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat, serta Linmas, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, susunan organisasi, Tugas, kewajiban, dan hak Satlinmas, Pemberdayaan anggota Satlinmas, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan untuk menyelenggaraan Linmas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
25 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.25

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Anggota Satlinmas yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

Download PDF (210.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar