PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat, bahwa untuk memenuhi hak atas akses pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, non diskriminatif, dan akuntabel dan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu menyusun petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru di Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Materi pokok :
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pendaftaran PPDB, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, Jalur Prestasi, Pelaksanaan PPDB, Seleksi Calon Peserta Didik Baru, Pengumuman Hasil PPDB, Kelas Khusus Olahraga, Pendaftaran Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Larangan dan Sanksi serta Evaluasi dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.