PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
ABSTRAK
Menimbang :
a. bahwa Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga kelestariannya;
b. bahwa keberadaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progo, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Kabupaten Kulon Progo, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022;
6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012;
8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014;
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Tugas Dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
Register Nasional;
Pelestarian Cagar Budaya;
Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;
Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Pelestari Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.