Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:
Bupati menetapkan rincian jenis objek Retribusi berdasarkan pengelompokan objek yang sejenis. Objek yang sejenis dikenakan tarif retribusi yang sama. Terhadap jenis objek Retribusi baru yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam tahap rintisan, tarif Retribusi dapat ditentukan lebih rendah dari tarif Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap orang yang menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut Retribusi dan diberikan tanda bukti berupa karcis. Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kerjasama pemungutan Retribusi merupakan kerjasama untuk melakukan pemungutan Retribusi terhadap pengunjung tempat rekreasi yang dilakukan antara Dinas dengan kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, institusi sosial, dan/atau lembaga lain yang berbadan hukum, dengan imbalan jasa paling banyak 25 % (dua puluh lima per seratus) dari tarif Retribusi. Pengunjung rombongan lebih dari 10 (sepuluh) orang atau bagi rombongan pemakai fasilitas/sarana tanah lapangan lebih dari 100 (seratus) orang dapat diberikan keringanan sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari tarif Retribusi.
Diubah dengan :
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.