Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
- bahwa sehubungan telah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu dari Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
- A Tahun 2020.
Materi pokok:
Batasan penggunaan, penganggaran, tata cara pelaksanaan dan penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.