Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya optimalisasi pendayagunaan Aparatur Negara di Kabupaten Kulon Progo, perlu adanya Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Bupati melaksanakan koordinasi. Bentuk koordinasi terdiri dari:
koordinasi dengan Instansi Vertikal;
koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
koordinasi dengan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Wakil Bupati membantu Bupati dalam mengoordinasikan:
kegiatan Instansi Vertikal yang ada di Daerah;
tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pemuda, dan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Wakil Bupati atas wewenang jabatannya mengoordinasikan:
tindak lanjut hasil evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, penanganan masalah sosial, penyelenggaraan pendidikan, penanganan bencana, penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban, dan pembinaan perumahan dan pemukiman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.