Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Bupati melaksanakan koordinasi. Bentuk koordinasi terdiri dari:
koordinasi dengan Instansi Vertikal;
koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
koordinasi dengan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Wakil Bupati membantu Bupati dalam mengoordinasikan:
kegiatan Instansi Vertikal yang ada di Daerah;
tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pemuda, dan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Wakil Bupati atas wewenang jabatannya mengoordinasikan:
tindak lanjut hasil evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, penanganan masalah sosial, penyelenggaraan pendidikan, penanganan bencana, penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban, dan pembinaan perumahan dan pemukiman.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.