Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Tanam Tahunan Periode 2016 – 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan cara meningkatkan produksi pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu diatur Tata Tanam Tahunan. Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi dan telah mendapat masukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 155 Tahun 1984, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 130 Tahun 1989.
Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi pada jaringan utama secara teratur dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Irigasi berdasarkan kewenangan sebagai berikut:
Daerah Irigasi Kalibawang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelaksana tugas pembantuan dari Pemerintah dan dikerjasamakan dengan Dinas;
Daerah Irigasi Sapon dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta;
Daerah Irigasi Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan
pengelolaan dan pemanfatan air irigasi di tingkat petak tersier dan irigasi desa dilaksanakan oleh P3A. Pada saat Masa Tanam palawija/sayuran, petani wajib membuat got drainase yang cukup untuk patusan apabila terjadi hujan atau untuk irigasi pada saat kemarau. Khusus untuk kegiatan budidaya ikan, pengaturan pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi menyesuaikan masing-masing Daerah Irigasi dengan melaksanakan koordinasi dan mempertimbangkan ketersediaan air. Pada saat musim kemarau, apabila terjadi debit air irigasi kurang, maka dalam pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi dilakukan koordinasi dengan mempertimbangkan ketersediaan air.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.