Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 39 Tahun 2011 Tentang Indikator Lokal Kemiskinan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyesuaian dinamika pertumbuhan dan perkembangan penduduk terkini serta pencapaian efektifitas hasil kegiatan pendataan status sosial ekonomi keluarga, maka Peraturan Bupati perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2011.
Indikator Lokal Kemiskinan di Daerah adalah sebagai berikut:
luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
jenis lantai terluas bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah;
jenis dinding tempat tinggal terluas terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah;
sumber penerangan utama rumah tangga tidak menggunakan listrik atau menggunakan listrik tapi tidak menggunakan meteran sendiri;
sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan;
tidak mempunyai fasilitas mandi cuci kakus yang memenuhi standar kesehatan atau menggunakan mandi cuci kakus milik bersama/umum;
bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang;
keluarga tidak mampu membeli atau menyediakan daging, unggas, susu atau ikan 1 (satu) kali dalam seminggu untuk dikonsumsi;
keluarga hanya mampu membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
keluarga hanya mampu memberi makan anggota keluarga paling banyak 2 (dua) kali setiap hari;
apabila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar;
pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan kurang dari garis kemiskinan;
ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan komponen biaya pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun;
tidak memiliki tabungan atau barang selain tanah dan bangunan yang mudah dijual dengan nilai paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
ada anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik (berbiaya mahal), dan
ada anggota keluarga penyandang disabilitas mental dan/atau fisik berat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.